Polres Garut Amankan Pemuda di Karangpawitan, Sita Paket Sabu Seberat 5,07 Gram

Polres Garut Amankan Pemuda di Karangpawitan, Sita Paket Sabu Seberat 5,07 Gram

Polres Garut Amankan Pemuda di Karangpawitan, Sita Paket Sabu Seberat 5,07 Gram

GARUT — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (8/10/2026) malam, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24) di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.

Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 21.10 WIB. Dari tangan pria tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Paket tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibalut tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam bungkus plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO, dokumen kendaraan, serta tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, ADK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Namun, ADK mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi lembaga pemasyarakatan tempat orang tersebut menjalani hukuman.

Penyidik menduga sabu tersebut diperoleh untuk tujuan menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan imbalan berupa uang. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Garut masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Sejumlah langkah lanjutan juga direncanakan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, pelaksanaan gelar perkara, hingga pengujian barang bukti di laboratorium guna memperkuat pembuktian.

Terhadap perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait peredaran gelap narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

The post Polres Garut Amankan Pemuda di Karangpawitan, Sita Paket Sabu Seberat 5,07 Gram appeared first on SOROT GARUT.